DPRD Batam Apresiasi Bareskrim Polri Gulung Praktik Judi Kasino di Nagoya

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat memberi keterangan pers terkait pengungkapan judi milik Ak di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026) lalu. F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – DPRD Kota Batam mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang menggulung salah satu tempat praktik judi kasino di kawasan Nagoya, akhir pekan kemarin.

“Kita patut mengapresiasi keseriusan Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang, yang secara tegas menggerebek praktik judi kasino di Batam. Kalau bisa Polri harus bongkar jaringan ini hingga ke akarnya,” ujar Anggota DPRD Batam, Anwar Anas, Selasa (18/8/2026).

Read More

Anwar mengatakan, selama ini praktik judi di Batam sudah sangat menggurita. Dikelola terorganisir. “Tapi kita harapkan, Bareskrim Polri jangan hanya menyasar lokasi dan menggulung orang-orangnya saja. Bongkar semua bila perlu ungkap siapa aktor utamanya,” ujarnya.

Pemberantasan judi ini bermula di kasino di ruko Nine Stage Lounge and Bar, depan hotel Utama, kawasan Nagoya, Sabtu (15/8/2026) malam hingga dini hari keesokan harinya.

Dalam operasi itu, pemilik kasino, Ak dan sebagian besar karyawannya hingga pengunjung yang sedang menukar chip turut diamankan. “Sebanyak 197 kami amankan, termasuk pemilik inisal A dan 10 orang WNA yakni 7 warga Tiongkok, 2 warga Singapura dan 1 orang Malaysia,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin.

“Ada juga uang tunai  yang kami sita dan amankan, senilai Rp 7,79 miliar,” tambahnya.

Tak hanya itu, dari penggerebekan perdana itu turut juga diamankan barang bukti berupa puluhan unit mesin permainan beragam jenis.

Anwar menegaskan, keberhasilan Bareskrim Polri menggerebek judi Batam menjadi pintu untuk mengungkap setiap jaringan yang ada.

“Harapan kami tentu ini tidak berhenti di sini saja. Kalau memang ada jaringan yang lebih besar, harus diungkap secara transparan. Judi ini meresahkan, daya rusaknya tinggi,” tutup Anwar.

Berkaitan dengan Dugaan Pencucian Uang

Sementara itu, pengembangan lanjutan pun dilakukan. Bareskrim Polri kembali menggeledah rumah Ak di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Senin (17/8/2026) malam tadi.

Dari rumah Ak itu, tim penyidik dari Bareskrim, Polda Kepri, dan Polresta Barelang mengamankan brankas dan satu unit sepeda motor RX King.

“Penggeledahan di Bengkong ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan TP perjudian yang ditangani tim gabungan Polri, baik pusat maupun Polda Kepri dan Polresta Barelang,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat dihubungi siang ini.

Nona menyebutkan, selain sangkaan Tindak Pidana Perjudian, kasus ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Betul,” ujarnya singkat. (*)

Related posts