Soroti Penetapan Tersangka Guru di PG Djuwita, Ombudsman Minta Polda Kepri Tidak Mengabaikan Perlindungan Guru

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari. F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Ombudsman Perwakilan Kepri menyoroti penetapan dua guru PG Djuwita sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reskrimum Polda Kepri.

“Terkait penetapan tersangka terhadap guru PG Djuwita ini, saya cukup prihatin karena tenaga pendidik kembali terseret dalam perkara hukum,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari saat ditemui di kantornya di Graha Pena, Batam Center, Rabu (4/11/2026) sore kemarin.

Read More

Menurutnya, guru telah dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk mendidik anak. Karena itu, dugaan adanya tindakan perundungan atau kekerasan oleh tenaga pendidik perlu diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia.

“Saya kira cukup miris. Pendidikan guru, khususnya guru kelompok bermain dijadikan tersangka karena dugaan terjadi perundungan? Sangat tidak mungkin ya. Namun, sekali lagi, kita hormati penyidik kepolisian,” ungkapnya.

Lagat pun meminta polisi berlaku adil. “Kami dari Ombudsman minta polisi, dalam hal ini tim penyidik Polda Kepri supaya tidak mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik,” ujarnya.

Dia juga mengatakan supaya menempuh langkah-langkah humanis dalam penyelesaian perkara ini. “Terdapat dua langkah yang dapat ditempuh, yakni melakukan upaya hukum melalui praperadilan atau mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice,” tambahnya.

Lagat juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua guru yang disebut tidak berkaitan langsung dengan laporan awal juga perlu dijelaskan melalui proses hukum. Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik sebelumnya menetapkan tiga tersangka, kemudian hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menyebutkan, salah satu guru yang kini berstatus tersangka mengaku tidak memiliki keterkaitan dengan kasus awal yang dilaporkan pada Oktober 2025 lalu. Guru tersebut juga disebut bukan wali kelas dari anak yang dilaporkan mengalami tekanan psikologis.

Namun, Lagat menegaskan, substansi perkara dan alasan penyidik menetapkan tersangka hanya dapat dijelaskan melalui pemeriksaan serta pembuktian dalam proses hukum.

“Hal itu nanti akan terjawab melalui praperadilan jika memang ditempuh. Kita tidak mengetahui isi pemeriksaan karena yang mengetahui adalah penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, Lagat juga mengatakan pihaknya sejak awal telah melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut. Penelusuran pertama dilakukan pada 6 Juli 2026 dan 10 September 2026, termasuk meminta keterangan serta menelusuri rekaman CCTV dan dokumen terkait.

Menurut Lagat, Dinas Pendidikan Kota Batam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan operasional sekolah, termasuk persoalan administrasi seperti NPSN, Dapodik, dan izin penyelenggaraan pendidikan.

Ia menilai, persoalan administratif tidak semestinya langsung berujung pada penutupan sekolah tanpa kejelasan mengenai bentuk pelanggaran dan dasar hukumnya.

“Kalau ada yang dilanggar, apakah pelanggaran itu dapat ditoleransi atau tidak? Jangan kemudian kita menutup sekolah lalu membuka masalah baru,” ujarnya.

Perkara ini berkembang menjadi dua laporan yang saling berhadapan. Selain laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Polda Kepri, terdapat laporan lain di Polresta Barelang yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap pihak PG Djuwita.

“Karena sudah ada dua kasus yang saling melaporkan, penyidik bisa proaktif menghubungi para pihak. Apa yang sebenarnya dipersoalkan? Harapan kita bisa diselesaikan bersama,” kata Lagat.

Terkait adanya dugaan intimidasi oleh seorang penyidik terhadap salah satu guru saat pemeriksaan, Lagat menegaskan, seseorang tidak boleh dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Ada dugaan tekanan selama pemeriksaan, pihak yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Propam Polda Kepri dan berkonsultasi dengan penasihat hukum,” tegasnya.

Lagat mengingatkan, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. (*)

Related posts