Polri Tetapkan Mantan Kapolri Sebagai Tersangka Atas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. F Listyo Sigit Prabowo via Instagram (SEAJori)

Jakarta, SEAJori – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan sekretaris pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Read More

Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Ia diketahui merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri yang saat ini bertugas di luar struktur.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri seperti dikutip dari siaran langsung Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5/2010.

Menurut dia, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa didasari proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum,” ujar Asep.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui aktivitas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli dan melakukan penyitaan 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan melalui metode scientific crime investigation dan proses penanganan perkara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP mengenai tindakan melawan hukum terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 12 2023 tentang KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara. (*)

Related posts