Polresta Barelang Sita 163 Butir Ekstasi Senilai Rp502 Juta

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono memusnahkan narkoba di halaman Mapolresta Barelang, Selasa (3/11/2026). F Bob Boli (SEAJori)

Batam, SEAJori – Satresnarkoba Polresta Barelang menyita 163 butir ekstasi berbagai merek, seperti TikTok, Kodok, Nanas, hingga Granal, dengan perkiraan nilai seharga Rp 502 juta.

Hasil dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini, ratusan pil ekstasi ini memiliki berat netto 66,61 gram. “Ekstasi bukan satu-satunya yabg kami sita. Ada juga narkoba jenis lain,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat pengungkapan di Baloi, Selasa (3/11/2026).

Read More

Ada pun narkoba jenis lain yang disita yakni 90 pcs liquid vape dengan berat total 255 gram. Selain itu, terdapat sabu seberat 154,24 gram yang dikemas dalam 51 bungkus serta ganja seberat 9,18 gram dalam enam bungkus.

Seluruh barang bukti tersebut, kata Anggoro, berasal dari pengungkapan sembilan laporan polisi sepanjang Oktober 2026. “Dari hasil pengungkapan operasi ini, polisi menangkap 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki,” ungkap Anggoro.

Pengungkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika di Batam.

Anggoro menegaskan, Polresta Barelang tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkoba di Batam. “Ini adalah kejahatan serius. Setiap ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan masyarakat akan kami hadapi dengan langkah tegas dan profesional,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/ 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain pengungkapan, Polresta Barelang juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika yang disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNN Kota Batam, dan Bea Cukai.

Pemusnahan tersebut didasarkan pada enam laporan polisi, termasuk pengungkapan perkara pada akhir September hingga Oktober 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu sebanyak 16 paket dengan berat 446,7 gram, ekstasi 118 butir seberat 47,44 gram, serta 81 pcs liquid vape dengan berat 229,71 gram. Kegiatan itu menghadirkan 10 tersangka.

Sementara itu, sebagian barang bukti dari perkara lainnya masih menunggu penyelesaian administrasi penetapan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Batam. (*)

Related posts