Batam, SEAJori – Fitri Sidabutar,31, guru Kelompok Bermain (PG) Djuwita meminta keadilan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak oleh Polda Kepri.
“Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap anak didik seperti yang dituduhkan. Saya membantahnya dan meminta proses hukum berjalan seadil-adilnya,” ujar Fitri atau yang akrab disapa Ms Vivi dengan berlinang airmata saat ditemui di kawasan Batamcenter, Rabu (4/11/2026).
Tangisnya pecah ketika mengungkapkan pertama kali menerima pemberitahuan penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis (29/10/2026) lalu.
Menurutnya, tindakan yang dilakukannya terhadap murid berinisial R, anak dari Sri Suyanti hanya sebatas mengarahkan dan mendudukkan anak tersebut saat jam makan di sekolah dengan nada tenang. “Saya tidak ada membentak dan tidak memukul. Saya hanya bilang ‘Rex, sit down please! ‘Itu saja,” ungkapnya.
Peristiwa terjadi Oktober 2025 lalu. Saat itu, ia bukan guru kelas Rex, yang saat itu masih berusia 1,5 tahun di level B. Melainkan ia sebagai wali kelas toddler di Level E.
“Kala itu, saya hanya menumpang makan saja di ruangan itu. Saya melihat Rex berlari-lari dan menarik-narik kursi saat jadwal makan. Dia dijaga pengasuhnya. Bagaimana bisa saya saling tarik- menarik dengan anak berusia 1,5 tahun? Masuk akal tidak? Saya ini pendidik,” ujar Vivi.
Dia menjelaskan, di kelas tersebut, Vivi berinisiatif mengarahkan Rex agar duduk dan menuntunnya ke kursi. “Setelah itu, berselang berapa menit, ada yang mengetuk kaca kuat. Saya menoleh ke belakang dan ternyata ada ibu SS, mama R di sana. Saya tidak tahu sudah berapa lama beliau berdiri di situ,” ujar Vivi.
Dia mengatakan dirinya tetap berada di samping R. Bahkan di sana, R masih bernyanyi. Tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan. “Ibunya memanggil saya ke luar dan menanyakan kenapa mendudukkan anaknya. Kepada SS, saya menjelaskan karena ini masih merupakan jam makan dan anak-anak seharusnya duduk ketika makan. Sudah gitu saja. Tidak ada kejadian apa-apa. Kok tetiba lima bulan kemudian dipermasalahkan?” Tanya Vivi.
Fitri mengaku langsung kembali ke dalam ruangan setelah meminta maaf. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah agar pihak sekolah mengetahui adanya teguran dari orang tua siswa. “Sudah gitu saja. Tidak ada kejadian apa-apa. Namun, tetiba lima bulan kemudian dipermasalahkan?” Jelas Vivi.
Diminta Mengakui Kesalahan
Dalam proses pemeriksaan, Vivi mengaku telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.
Dalam pemeriksaan, oleh penyidik, pernah diperlihatkan sebuah foto yang menurut penyidik berkaitan dengan R.
Namun, ia mempertanyakan foto tersebut karena hanya memperlihatkan bagian paha dan tidak menampilkan wajah maupun tubuh anak secara utuh.
“Di situ, saya meminta penyidik menunjukkan foto tersebut secara utuh dan minta ditunjukkan kepada orang lain untuk memastikan apakah orang yang melihatnya dapat mengenali sosok dalam foto yang tidak utuh tersebut,” kenangnya.
Ia juga mengungkapkan pengalaman saat menjalani pemeriksaan kedua. Menurut Fitri, seorang penyidik bernama AKP Yanti Harefa beberapa kali memintanya mengakui kesalahan untuk sesuatu yang tidak ia perbuat.
“Sudah, Miss, akui saja biar aman,” ujar Vivi menirukan ucapan penyidik tersebut.
Dia pun menolak permintaan itu karena merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya bertanya, apa yang harus saya akui? Saya memang tidak melakukan kesalahan. Saya merasa seperti dipaksa mengakui sesuatu yang bukan perbuatan saya,” katanya.
Dia juga mengaku telah berulang kali meminta penyidik menunjukkan bukti yang mendasari penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, menurut dia, bukti-bukti tersebut belum pernah diperlihatkan selama pemeriksaan.
Ia mengaku hanya mengetahui adanya lima alat bukti yang disebut dalam perkara tersebut, di antaranya rekaman CCTV, keterangan ahli forensik, hasil visum, dan keterangan saksi. “Namun sampai sekarang, apakah bukti-bukti yang digunakan penyidik itu ada, saya tidak pernah ditunjukkan. Hanya foto setengah badan yang lebam itu saja,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vivi mengatakan dirinya juga dikenai kewajiban wajib lapor dua kali dalam sepekan. Ia menyebut keputusan tersebut membuatnya merasa tertekan dan seolah-olah telah dianggap sebagai pelaku kejahatan.
“Saya merasa terintimidasi. Seolah-olah saya ini penjahat, padahal saya merasa tidak melakukan kekerasan terhadap anak tersebut,” ujarnya.
Dia mengaku menjadi guru selama hampir lima tahun. Selama menjalani profesinya, ia menyebut baru kali ini menghadapi perkara hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Ia pun khawatir kasus yang dialaminya dapat menimbulkan ketakutan bagi guru lain dalam menjalankan tugas mendidik dan mengarahkan anak didik.
“Saya guru. Tugas guru itu mendidik dan mengajar anak. Jangan sampai setiap kejadian kecil diperbesar justru langsung dianggap sebagai kesalahan guru dan berujung pada persoalan pidana. Saya dikriminalisasi di sini,” tegasnya.
Fitri menyebut pihak yayasan Djuwita tempatnya bekerja juga terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan memberi dukungan langsung.
“Saya benar-benar membutuhkan keadilan. Saya hanya ingin nama baik saya dibersihkan. Saya tidak melakukan kekerasan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan itu,” tuturnya. (*)






