Dua Pria di Batam Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Buruh, Korban Mengaku Disiksa dan Uang Rp4,5 Juta Dirampas

Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap buruh, yakni KL dan AS saat ditahan di Polsek Sagulung. F Reskrim Polsek Sagulung for SEAJori

Batam, SEAJori – Tim unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap dua pria berinisial KL,45 dan AS alias Tulang,54 terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang buruh bernama Carlim,52 di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelenggut, Sagulung, Batam.

Berdasarkan laporan polisi yang masuk 5 Oktober 2026 lalu, penganiayaan terjadi setelah korban bersama sembilan rekannya berencana meninggalkan proyek milik KL di kawasan Sekupang karena persoalan pembayaran gaji.

Read More

Korban disebut keluar dari grup WhatsApp proyek sehingga membuat pihak KL curiga dan kemudian menjemput korban untuk dibawa ke kantor di Kavling Flamboyan.

Di lokasi tersebut, korban diduga diinterogasi dan dipaksa membuka telepon selulernya. Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam ponsel korban, KL marah dan memukul wajah korban.

Tak hanya itu, penganiayaan juga dilakukan bersama sejumlah orang lainnya dengan memukul wajah korban dan menendang tubuhnya dan dipaksa melepaskan pakaian.

Polisi mencatat uang milik korban sebelumnya sebesar Rp4,5 juta turut dirampas. Dalam kondisi terbaring, seorang pelaku berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) diduga mencambuk badan dan punggung korban berulang kali menggunakan selang.

Korban mengaku disandera dan tidak boleh meninggalkan kantor KL selama beberapa hari karena masih mengalami luka.

Namun korban mencoba lari dari sana. Setelah berhasil menemui rekan-rekannya di Sekupang, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor KL. Di sana dibuat kesepakatan agar korban dan rekan-rekannya membayar Rp71 juta sebagai pengganti biaya keberangkatan ke Batam dan utang kasbon selama bekerja. Dari jumlah tersebut, korban disebut telah membayar Rp35 juta.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui video dugaan penganiayaan yang beredar di media sosial.

Keluarga kemudian meminta korban membuat laporan polisi. “Iya benar. Ada laporan penganiayaan dan sudah kami lakukan penyelidikan dan telah mengamankan terduga pelaku KL dan AS,” ujar Kapolsek Sagulung Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Askar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Riyanto, Selasa (6/10/2026).

Riyanto mengatakan, dua pelaku lainnya yakni S disebut berada di kampung halamannya dan masih dalam pencarian, sedangkan keberadaan Y masih dalam penyelidikan.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.

Riyanto juga menambahkan, atas kasus dugaan penganiayaan ini, para pelaku dijerat pasal 262 ayat (2) atau 262 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Related posts