Johor Bahru, SEAJori – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mencatat telah memulangkan 4.561 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang tiga triwulan 2026 berjalan.
“Jumlah 4.561 jiwa ini dipulangkan lewat proses deportasi. Ada juga sebanyak 182 orang melalui repatriasi. Totalnya selama sembilan bulan berjalan ini sudah 4.743 PMI yang kami pulangkan,” ujar Ketua Satuan Tugas Perwakilan Pelindungan Terpadu (Satgas PPT) sekaligus Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa di sela-sela pemulangan 87 WNI atau PMI di Johor Bahru, Jumat (2/10/2026) lalu.
Pemulangan 87 PMI ini menjadi pemulangan terbaru yang difasilitasi KJRI Johor Bahru, dimana 80 orang berstatus deportan dan 7 orang melalui program repatriasi.
Bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nenas, KJRI Johor Bahru mengawal proses kepulangan hingga Terminal Feri Stulang Laut sekaligus memfasilitasi pembiayaan tiket bagi seluruh WNI dan PMI tersebut.
Berdasarkan data profil, 87 WNI yang dipulangkan ini terdiri dari 53 laki-laki dan 30 perempuan serta empat anak. Keempat anak tersebut terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki dengan usia masing-masing 2 bulan, 3 tahun, 4 tahun, dan 14 tahun.
“Kami memberi pendampingan khusus kepada seorang PMI yang dipulangkan dalam kondisi sakit stroke,” ujar Debbi.
Seluruh WNI tersebut diberangkatkan menggunakan kapal feri Pulo Rondo dari Terminal Feri Stulang Laut, Johor Bahru, Jumat (2/10/2026) pukul 13.45 waktu setempat menuju Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau.
Jalur laut menjadi salah satu rute utama pemulangan WNI dari Semenanjung Malaysia menuju sejumlah pintu masuk di Indonesia, termasuk Batam di Kepru, Dumai di Riau, dan Tanjung Balai Asahan di Sumatera Utara.
Debbi berharap seluruh WNI dapat kembali berkumpul dengan keluarga dalam keadaan selamat.
“Pengalaman ini harus menjadi pengingat bagi kita bahwa niat bekerja di luar negeri harus ditempuh melalui jalur yang resmi, aman, dan terjamin pelindungannya,” tegas Debbi.
Dia juga mengimbau calon pekerja migran menggunakan jalur resmi dengan merujuk pada Dinas Tenaga Kerja, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). (*)





