Singapura, SEAJori – Tim Terpadu Otoritas Singapura mendeteksi tujuh turis atau pelancong yang membawa uang tunai lebih dari SGD 20.000 tanpa deklarasi dalam operasi penegakan hukum terpadu pada 22–28 September 2026 lalu. Dua dari tujuh pelancong tersebut, uangnya disita guna kepentingan penyelidikan.
Tim terpadu yang melibatkan Kepolisian Singapura (SPF), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA), serta Bea Cukai Singapura (SC) melaksanakan tugasnya di seluruh pemeriksaan seperti di Bandara Changi, Stasiun Check Point, dan juga Pelabuhan Internasional Tanah Merah dan Harbour Front.
Selama operasi berlangsung, petugas memeriksa hampir 13.000 pelancong dan 350 kendaraan. Selain itu, lebih dari 14.000 barang bawaan dan tas jinjing dipindai atau digeledah untuk mendeteksi pelanggaran lintas batas. Demikian dilansir dari Siaran Pers Imigrasi Singapura, Rabu (7/10/2026) malam.
Kasus pertama ditemukan pada 22 September 2026, ketika seorang pelancong asing laki-laki berusia 46 tahun mencoba membawa uang tunai sebanyam SGD 31.000 ke Singapura tanpa deklarasi.
Sehari kemudian, seorang pelancong asing perempuan berusia 40 tahun kedapatan mencoba membawa sekitar SGD 51.000 tanpa melaporkannya kepada petugas.
Tak hanya itu, pada 27 September 2026, seorang pelancong asing laki-laki berusia 44 tahun juga mencoba membawa sekitar SGD 23.800 tanpa deklarasi.
Sementara pada 28 September 2026, empat pelancong kedapatan membawa uang tunai dengan total sekitar SGD 96.400 tanpa memenuhi kewajiban pelaporan.
Keempat pelancong tersebut terdiri atas dua laki-laki asing berusia 41 tahun yang masing-masing membawa SGD 30.000 dan SGD 20.400, serta seorang perempuan berusia 51 tahun dan seorang laki-laki asing berusia 52 tahun yang secara bersama-sama membawa sekitar SGD 46.000.
Dari tujuh pelanggar tersebut, dua orang menerima surat peringatan, sedangkan tiga orang dikenai denda penyelesaian perkara dengan total SGD 13.000. Uang tunai milik dua pelancong lainnya disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
Otoritas Singapura mengingatkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen yang dapat dinegosiasikan atas unjuk (Cash or Bearer Negotiable Instruments/CBNIs) dengan nilai total lebih dari SGD 20.000 atau setara dalam mata uang asing wajib membuat deklarasi saat masuk atau keluar Singapura.
Berdasarkan ketentuan Imigrasi Singapura, pelaporan wajib dilakukan secara elektronik dalam waktu 72 jam sebelum perjalanan melalui aplikasi MyICA atau situs web ICA.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 60 ayat 2/1992 tentang Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba, dan Kejahatan Serius Lainnya (Penyitaan Hasil Kejahatan). Dimana, setiap pelancong atau warga yang melanggar terancam denda hingga SGD 50.000, penjara maksimal tiga tahun, atau keduanya. Sebagian uang tunai yang terkait dengan pelanggaran juga dapat dikenai perintah penyitaan. (*)






