Batam, SEAJori – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menggulung tempat hiburan yang menjadi lokasi peredaran narkoba dan arena gelanggang permainan berkedok judi dalam dua pekan terakhir di Batam.
“Sekalian saya mau mengingatkan. Khususnya kepada pelaku usaha (di Batam). Baik usaha tempat hiburan maupun usaha gelper kalau kau masih belum berhenti dan terus buka, saya sikat. Jadi seperti itu ya,” ujar Wakil Kabareskrim Polri, Irjen Pon Nunung Syaifuddin, Minggu (16/8/2026).
Nunung mengungkapkan pernyataan ini setelah 14 jam terlibat langsung dalam penindakan terhadap lokasi yang diduga menjalankan aktivitas perjudian, yakni Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok E2 Nomor 9, Batam atau ruko arena permainan di depan hotel Utama.
Dari penggerebekan itu, Bareskrim mengamankan 197 orang, termasuk pemilik arena permainan berkedok judi kasino berinisial Ak dan beberapa pekerjanya mulai dari manajer, marketing, hingga pengunjung yang menukarkan chip saat penggerebekan terjadi.
“Dari 197 itu, ada 10 WNA dari Tiongkok, Malaysia, dan Singapura,” ujar Nunung.
Tak hanya itu, turut juga disita dan diamankan uang kas sebesar Rp7,79 miliar, Rp 500 juta di antaranya diamankan dari brankas penukaran chip, serta dan puluhan mesin permainan yang akan dijadikan sebagai barang bukti.
Nunung mengatakan, turunnya mereka dalam pengungkapan kali ini, tak hanya berasal dari informasi masyarakat tapi juga informasi dari rekan kepolisian setelah melakukan pemantauan kurang lebih dari tiga bulan.
Hingga kini, tim Bareskrim berada di Batam untuk terus melakukan pendalaman terkait perkembangan judi di Batam. (*)






