Bareskrim Polri Gulung Gelanggang Permainan Kasino di Nagoya, Pemilik Diamankan & Uang Tunai Rp7,79 Miliar Disita

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin Saat memberikan keterangan terkait operasi pengungkapan judi berkedok gelanggang permainan di Nagoya, Minggu (16/8/2026). F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Bareskrim Kepri menggulung salah satu gelanggang permainan kasino di depan hotel Utama, Nagoya, Minggu (16/8/2026) dini hari. Dari peristiwa itu, pemilik berinisial Ak diamankan berikut dengan uang tunai sebesar Rp7.79 miliar yang diangkut menggunakan kotak kontainer.

Ada pun lokasi operasi yakni di Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok E2 Nomor 9, Batam mulai sekitar pukul 21.30 WIB tadi malam hingga dini hari.

Read More

“Dari penindakan, kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik tempat judi berinisial A,” ujar Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dan tim dari Bareskrim, serta TNI, ketika ditemui di Mapolresta Barelang, siang tadi.

Selain A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 65 bandar, 25 penukar chip, dan 65 bandar, serta dua marketing dan 96 pemain turut diamankan termasuk 10 warga negara asing (WNA) dari Singapura (2), Malaysia (1), dan Tiongkok (7).

“Merekq kami amankan untuk pemeriksaan sementara di Mapolres Barelang. Hasil pengembangan nanti, Tersangka utama yang punya andil ini, proses hukumnya dilaksanakan di Bareskrim pusat. Kami bawa,” ungkap Nunung.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyita uang tunai senilai Rp7,79 miliar. “Sebanyak Rp500 juta diantaranya diamankan dari brangkas atau laci penukaran chip,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa puluhan mesin permainan, seperti 54 mesin sketer, 20 mesin permainan mahyong, 16 mesin piala, dan satu mesin dadu.

Akibat dari perbuatan itu, para tersangka dikenai sangkaan Pasal 426:1 huruf A, B atau C dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1/ 2023 tentang KUHP, serta Pasal 607 huruf A, B dan C, UU Nomor 1/2023 tentang TPPU dengan tindak pidana asal perjudian. “Para pelaku terancam pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Related posts