Polisi Tangkap Tiga Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Satu Pengusaha Muda Terkenal di Batam

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Kompol Arif Ridho dan Paur 1 Subdit Penmas Bidang Humas Iptu Zulfan T Rambe menunjukkan beberapa barang bukti saat pengungkapan di Nongsa, Jumat (14/8/2026) sore. F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tiga tersangka dalam kasus aktivitas penambangan dan pengolahan pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam.

“ Ada pun ketiga tersangka yakni FN berusia 26 tahun, SL pria berusia 38 tahun, dan AR berusia 43 tahun,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan didampingi Kanit 1 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Arif Ridho dan  Paur 1 Subdit Penmas Bidang Humas Polda Kepri Iptu Zulfan T Rambe saat pengungkapan di Nongsa, Jumat (14/8/2026) sore.

Read More

Juleigtin mengatakan, aktivitas tambang pasir ini terjadi di kawasan Panglong, Batu Besar, Nongsa yang diketahui dan ditindak Selasa (4/8/2026) lalu.

“Penindakan dilakukan saat tim melakukan upaya preventif dengan memberikan imbauan agar tidak melakukan penambangan pasir. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan penindakan ini,” ujar Kompol Arif Ridho.

Dia mengungkapkan, FN ditangkap Selasa (4/8/2026) di lokasi penambangan dan pencucian pasir. Sedangkan SL dan AR diamankan sehari kemudian, yakni Rabu (5/8/2026). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengolahan pasir tersebut.

“SL ini pemilik dua unit dump truck dengan nomor polisi BP 8105 EO dan BP 8196 EO. Dia ini cukup famous di Batam. Seorang pengusaha muda,” ungkap Arif.

Sementara FN, dia menambahkan, berperan sebagai pengemudi dump truck BP 8105 EO. Adapun AR merupakan pemilik tangkahan atau lokasi pengolahan pasir.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku membeli tanah yang kemudian dicuci dan diolah hingga menjadi pasir. Pasir hasil pengolahan selanjutnya dimuat ke dalam dump truck untuk diangkut dan dijual. “Tanah yang dibeli sekitar Rp1 juta tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,4 juta,” ujar Arif.

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truck dan kuncinya, mesin air, dan juga unit ponsel milik tersangka.

Sementara itu Juleigtin mengatakan, ketiga tersangka diduga merupakan pemain yang tetap menjalankan aktivitas meski sebelumnya telah mendapat imbauan dari petugas. Aktivitas tersebut disebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan.

“Selain aktivitas tambang ilegal memiliki efek jangka panjang, yakni kerusakan lingkungan seperti timbulnya Hole atau lubang yang apabila tergenang dapat membahayakan warga sekitar,” tegas Juleigtin.

Arif menambahkan, kerusakan lingkungan ini juga sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kondisi lingkungan warga di sekitar perumahan yang jaraknya hanya sekitar 35 meter atau sangat dekat dengan lokasi tambang.

” Jarak tambang dengan perumahan itu sekarang seumpama 15 cm. Itu harus segera dihentikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 161 UU No.3/2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

” Ketiga tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” ujar Juleigtin.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami aktivitas penambangan dan pengolahan di lokasi, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pasir ilegal tersebut. (*)

Related posts