Batam, SEAJori – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mencegah dan menindak setiap personel polisi yang terlibat judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol).
”Kami menemukan banyak pelanggaran berkaitan dengan judol dan pinjol ini. Makanya dibentuk satgas dan berlaku efektif mulai Jumat,14 Agustus 2026 besok,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, Kamis (13/8/2026).
Eddwi mengatakan, tak hanya di lingkungan tugas Mapolda, tapi satgas ini juga berlaku di seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepri. Setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari.
Menurut Eddwi, keterlibatan personel polisi dalam pinjol dapat berdampak pada kinerja. Dalam sejumlah kasus, personel yang terlilit utang dapat mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.
“Karena pinjol dikejar dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” ungkapnya.
Eddwi memaparkan, Propam Polda Kepri belum menemukan jumlah pelanggaran di masing-masing satuan kerja yang berkaitan dengan judol maupun pinjol. Meski demikian, pemeriksaan terhadap personel terus dilakukan hingga September 2026 mendatang.
“Pelaksanaannya dapat diperpanjang apabila masih diperlukan,” tambahnya.
Ada tiga subsatgas dalam kegiatan ini, yakni pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi (anev). Misalnya pencegahan, kami akan sosialisasi dan edukasi ke personel mengenai dampak judol atau pinjol,” katanya.
Eddwi mengungkap, Propam juga secara rutin melakukan razia telepon seluler milik anggota untuk mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online. Selain pemeriksaan internal, informasi juga akan digali dari pihak keluarga untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan personel.
Personel yang terbukti terlibat judol atau pinjol tidak hanya berpotensi dikenai sanksi disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui pelanggaran kode etik profesi.
“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegasnya.
Eddwi mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran untuk tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online.
“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” pungkasnya. (*)


