Warga Singapura Ditangkap di Batam, Bawa Narkoba di Selangkangan

WSB (21) warga Singapura yang terjerat membawa narkoba ke Batam digiring di Mapolresta Barelang saat pemusnahan barang bukti narkoba di Baloi, Kamis (17/9/2026). F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Polresta Barelang menahan satu warga negara Singapura, WSB (21), yang membawa narkoba sebanyak 40-an kantong jenis etomidate ke Batam. Narkoba tersebut disembunyikan di selangkangan.

Adalah tim Bea Cukai yang pertama sekali mengamankan WSB di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kamis (3/9/2026) lalu. “WSB ditangkap saat last ferry dari Singapura tiba di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Saat itu kami melakukan profiling terhadap penumpang yang masuk dan melihat yang bersangkutan ini berjalan aneh. Ketika kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan sesuatu barang yang maaf disembunyikan di selangkangan yang bersangkutan,” ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Lucky Tamo saat gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Mapolresta Barelang, Baloi, Kamis (17/9/2026).

Read More

Lucky mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, barang tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

“Temuan ini kemudian kami koordinasikan dan serahkan dengan Polresta Barelang untuk proses penegakan hukum lebih lanjut,” ujar Lucky.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi mengungkapkan, dalam pemeriksaan polisi, WSB mengaku narkotika tersebut dibawa untuk digunakan sendiri selama berada di Batam.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang hanya untuk konsumsi sendiri selama berada di Batam,” kata Arsyad.

Lebih lanjut Arsyad menambahkan, narkotika yang ditemukan dari WSB juga tidak lagi dalam bentuk kemasan atau paket yang lazim digunakan untuk peredaran. Barang tersebut disebut sudah dalam kondisi terbuka.

“Meski begitu, kami masih mendalami asal -usul barang dan kemungkinan keterkaitan dia ini dengan jaringan narkotika internasional,” jelas Arsyad.

WSB kini menjalani proses hukum di Mapolresta Barelang. Dia ditahan demi penyelidikan lanjutan untuk mengungkap fakta secara utuh dalam perkara tersebut. “ Baik WNA atau WNI yang terlibat kasus narkoba di sini, semuanya tetap kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Arsyad.

Seperti diketahui, Polresta Barelang bersama Bea Cukai dan jajaran terkait, memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan 14 laporan polisi (LP) selama satu bulan terakhir di halaman Mapolresta Barelang, Baloi, pagi tadi.

Ada pun narkoba yang dimusnahkan berupa ganja, ektasi, sabu, dan ratusan catridge vape yakuza dan merek lainnya. “Barang bukti dari seluruh perkara yang dimusnahkan ini memiliki nilai ekonomi sekitar Rp540 juta,” ungkap Arsyad.

Pemusnahan ini melibatkan 15 tersangka. Sebanyak 11 diantaranya laki-laki, dan empat perempuan termasuk WN Singapura, WSB. (*)

Related posts