Ini Kronologi Bentrokan Berdarah di Pulau Setokok, Satu Korban Tewas Dimakamkan Hari Ini

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo. F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo mengungkap kronologi bentrokan berdarah dua kelompok ormas di Setokok, yang mengakibatkan dua orang tewas.

“Peristiwa bermula ketika sekelompok orang datang ke kawasan lahan di Pulau Setokok untuk membuka pagar yang membatasi area tersebut,” ujar Agung dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (15/9/2026) sore kemarin.

Read More

Berdasarkan penyelidikan yang masih berjalan, kelompok tersebut datang menggunakan sekitar 20 kendaraan roda empat dengan jumlah massa sekitar 100 orang. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan permintaan salah satu pihak perusahaan, yakni PT SPS untuk membantu membuka pagar di lokasi lahan.

Setibanya di lokasi, kelompok itu bertemu dengan sekitar 200 orang dari kelompok LSM Lang Laut yang sebelumnya telah berkumpul di area tersebut dengan membawa beragam alat.

Situasi kemudian memanas. Terjadi aksi saling lempar batu antara kedua kelompok hingga berujung bentrokan.

Dari kelompok Lang Laut, sejumlah orang diduga membawa senjata tajam dan senapan angin. Senapan angin kemudian digunakan untuk menembaki kelompok lainnya.

“Tim kami ttelah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan angin V8 Airgun Effect Crown kaliber 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter, serta senapan angin merek V8 Airgun Effect Crown kaliber 4,5 milimeter berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter,” ujar Agung.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan, seperti tombak berujung runcing dari bahan kayu nibung, ponsel, vest bertuliskan Lang Laut, dan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Agung menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam bentrokan tersebut.

Sementara itu, satu dari dua korban tewas, Martinus Mangge (47), dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seitemiang, Rabu (16/9/2026). Isak tangis keluarga turut mewarnai prosesi pemakaman yang dijaga kepolisian tersebut.

”Satu korban lainnya dikirim untuk pemakaman di kampung halaman,” ujar salah satu warga dari keluarga Timor yang turut menghadiri pemakaman.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono kembali menegaskan, pihaknya tidak hanya akan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

“Kami akan terus melakukan pendalaman. Kalau ada keterlibatan dan didukung alat bukti, tentu akan kami proses,” kata Anggoro.

Ada pun ketiga tersangka yang telah diamankan, RS, P, dan SH dikenai pasal 246 KUHP terkait provokasi atau menghasut orang lain dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan 7 tahun penjara karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (*)

Related posts