Batam, SEAJori – Polisi menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan dua kelompok di kawasan Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Batam yang menyebabkan dua orang tewas, Senin (14/9/2026) lalu.
“Kami tetapkan tiga sebagai tersangka dalam dua laporan yang berbeda. Selanjutnya dijelaskan Kasatreskrim,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam keterangan pers di Mapolresta Barelang, Selasa (16/9/2026) sore.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan, laporan terkait dugaan pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena perebutan penjagaan lahan, penyidik memeriksa sekitar 11 saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RS (52) dan P (47)
“RS diduga berperan menggunakan senapan angin untuk menembaki korban lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin dan mengarahkannya kepada korban seperti yang terlihat di video saat kejadian,” ujar Agung.
Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani laporan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul atau penusuk seperti tombak serta dugaan menghasut untuk melakukan tindak pidana kekerasan.
Dalam perkara kedua, polisi telah memeriksa sekitar enam saksi dan menetapkan SH (43) sebagai tersangka. “SH diduga membawa senjata tajam serta menghasut kelompoknya untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap kelompok lain yang berada di lokasi kejadian perkara, yakni lahan milik PT SHS,” ungkap Agung.
Dia menyebut senjata tajam yang digunakan dalam penyerangan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Dimana enam korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Tegas, Anggoro Sebut Semua yang Terlibat Diproses Hukum
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan penyelidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meski sudah menetapkan tiga tersangka.
Polisi memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum. “Fokus pada perkara yang terjadi. Penyelidikan masih berjalan. Saya tegaskan, semua yang terlibat akan diproses. Baik siapa pemberi dana maupun yang terkait perusahaan lahan. Sekali lagi, kita proses,” tegas Anggoro.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sepanjang didukung bukti yang cukup.
“Apabila ada saksi yang mengetahui, didukung bukti-bukti, akan kami proses,” ungkapnya. (*)






