Batam, SEAJori – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri mengungkapkan konflik lahan berujung bentrokan berdarah oleh dua kelompok TR vs LL di Pulau Setokok dipicu pembongkaran pagar, Senin (14/9/2026) lalu.
“Kasus bentrokan kelompok 1 dan kelompok 2 di Pulau Setokok, kawasan Trans Barelang, Batam, dipicu sengketa lahan yakni pembongkaran pagar seng oleh salah satu kelompok,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic dalam pengungkapan di Mapolda Kepri di Nongsa, Senin (21/9/2026).
Hal ini terungkap setelah Dirkrimum Polda Kepri menerima laporan dari tiga korban dari kelompok LL, yakni Y yang mengalami luka sabet di pergelangan tangan, A mengalami luka lebam pada bagian wajah, dan W yang mengalami luka robek pada bagian siku.
“ Kami menerima laporan dari tiga orang korban ini dan dari ketiga korban inilah kami melakukan penyelidikan perkara dan menetapkan tiga tersangka,” ujar Ronni.
“Ada pun tiga tersangka yang kami tetapkan yakni PK alias B berusia 42 tahun pekerjaan swasta, DB alias N berusia 31 tahun, dan MI alias B berusia 26 tahun pekerjaan wiraswasta,” ujar Ronni.
Ketiga tersangka kini ditahan di penjara Mapolda Kepri guna pemeriksaan lanjutan.
Ronni menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat salah satu kelompok mendatangi area lahan di Jalan Trans Barelang dan langsung membongkar dan merusak pagar. Aksi tersebut pun memicu perselisihan dan bentrokan dengan kelompok masyarakat lainnya yang berada di lokasi yang mengakibatkan tiga orang kelompok LL terluka.
“Kami telah melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman video kejadian,” jelas Ronni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, ketiga tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi pada 14 September 2026 yang dilaporkan oleh para korban. Kemudian polisi mengeluarkan SPP Nomor Sp.Sidik/425.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tanggal 15 September 2026.
“Ketiga tersangka ditetapkan pada tanggal 18 dan 19 September 2026,” ujar Nona.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan roda empat yang diduga mengangkut sejumlah orang ke lokasi kejadian. Ada juga pakaian berupa baju berlogo Lang Laut, sweater, dan dua pasang sepatu yang digunakan saat kejadian untuk dicocokkan dengan rekaman video.
“Peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh tim penyidik untuk mengungkap peristiwa ini secara menyeluruh,” katanya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat 2 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau menggunakan senjata tajam. (*)






