Potensi Aliran Dana Peredaran Narkoba Capai Rp 8,5 Triliun, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair

Petugas dari Brimob Polda Kepri berjaga dalam pengungkapan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair di Dermaga Pelabuhan Tanjunguncang, Jumat (21/8/2026). F Ist (SEAJori)

Batam, SEAJoriTim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis cair (methamphetamine) dari perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri, 17-18 Agustus 2026 lalu.

Narkotika itu diangkut dengan kapal kargo Ocean Porter yang berbendera Tanzania. Dalam pengungkapan ini, 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan WNA ditetapkan sebagai tersangka.

Read More

“Sebanyak 2,6 ton narkotika cair ini, berpotensi diolah menjadi sekitar 2,8 juta cartridge vape,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan di Dermaga BC Tanjunguncang, Batam, Jumat (21/8/2026).

Nunung mengungkapkan, penangkapan ini telah menyelamatkan 14,1 juta jiwa masyarakat Indonesia. “Nilai penyalahgunaannya apabila sempat beredar ditaksir mencapai hampir Rp 8,5 Triliun,” ujar Suyudi.

Selain methampetamine, tim gabungan juga menggagalkan mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam kontainer bernomor DRYU9201919.

“Untuk nilai barang dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu diperkirakan mencapai Rp3.917.150.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4.463.478.600,” ungkapnya.

Pengungkapan ini bermula dari hasil analisis intelijen gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Direktorat Intelijen BNN RI yang menemukan anomali pergerakan MV Ocean Porter, yang terindikasi mengangkut narkotika.

“Berdasarkan hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura,” ujar Suyudi.

Menindaklanjuti informasi, dilakukan pemantauan dan pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, didukung sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.

Pada malam hari, tim yang berada di kapal patroli Bea Cukai BC20011, BC 30005, BC1410 dan BC 1305 berhasil mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal selanjutnya ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas Patroli Laut Bea Cukai, dan BNN RI.

Petugas juga mengerahkan unit anjing pelacak (K-9) Bea Cukai Batam serta sejumlah peralatan deteksi dan identifikasi narkotika, antara lain backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit), dan defender omega milik BNN.

Hasil pemeriksaan menemukan 8 drum dan 1 tangki berisi cairan dengan aroma menyengat yang disembunyikan di dalam palka kapal.

Pengujian awal menggunakan defender omega, rigaku, dan NIK menunjukkan cairan tersebut positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, temuan tersebut menunjukkan adanya upaya serius memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berfokus pada satu jenis pelanggaran. Dalam satu sarana pengangkut, petugas berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar sekaligus menemukan jutaan batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Bea Cukai bersama BNN RI akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.

Sepuluh ABK Warga Myanmar Ditahan

Sementara itu, dalam penindakan ini, petugas mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

“Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Ditahan untukmenjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Djaka.

Djaka mengatakan, pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk selalu meningkatkan pengawasan serta memperkuat kerja sama dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dan peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga wilayah Indonesia dari aktivitas penyelundupan lintas negara,” tutupnya. (*)

Related posts