Batam, SEAJori – Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan dan kelab malam HH terkait peredaran narkoba dan juga tempat gelanggang permainan berkedok judi dan kasino di Batam dalam dua minggu berjalan di Batam.
Penggerebekan sejumlah tindak pidana di Batam yang tak lain merupakan wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta Barelang ini menimbulkan pertanyaan yang beredar di publik.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan mengatakan, penggerebakan dan penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penegakan hukum yang dilakukan secara terorganisir dan terkoordinasi antara jajaran kepolisian dari tingkat pusat hingga daerah. “Keterlibatan Bareskrim dalam penegakan hukum di Kepri itu hap yang biasa dilakukan Polri,” ujar Asep, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, Bareskrim memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum di berbagai wilayah Indonesia.
“Kegiatan penegakkan hukum ini adalah langkah kegiatan kepolisian yang terorganisir dan terkoordinasi dan sudah hal yang biasa dilakukan oleh jajaran kepolisian,” ujarnya
Asep mengatakan, Bareskrim tidak hanya melakukan penegakan hukum di Batam, tetapi juga di berbagai wilayah hukum Polda lainnya di seluruh Indonesia.
“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya saja, Bareskrim hampir setiap hari melakukan penegakkan hukum, begitupun di wilayah Polda-Polda lain,” katanya.
Menurut Syafrudin, pola kerja tersebut merupakan bagian dari sistem kepolisian yang memiliki tingkatan kemampuan dan kekuatan, mulai dari Polsek, Polres, Polda hingga Mabes Polri.
“Itu namanya sistem kerja terintegrasi dan terkoordinasi dalam setiap tindakan guna mewujudkan kamtibmas,” tegasnya.
Ada pun penindakan terhadap kasus narkoba dan perjudian di Batam menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi tersebut juga menunjukkan adanya koordinasi antara jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat. (*)



