Sebanyak 40 Unit Sepeda Motor Dijual di Bintan dan Lingga, Jaringan Curanmor Antar Pulau Ditangkap

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (tengah) berbincang dengan salah satu warga yang melaporkan kehilangan motor saat pemeriksaan 40 unit motor hasil curian di halaman Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (22/9/2026). F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Satreskrim Polresta Barelang membongkar dan menangkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) antar pulau. Turut diamankan 40 unit motor curian dengan kondisi rata-rata keluaran tahun atas yang dicuri di Batam, lalu kemudian diperjualbelikan di Lingga dan Bintan.

“Dari hasil pengembangan, kami menangkap empat tersangka dan mengamankan 40 unit sepeda motor berbagai merek dengan kondisi rata-rata masih baru. Para curanmor ini beroperasi lintas wilayah di Kepri,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Mapolresta Barelang, Baloi, Selasa (22/9/2026).

Read More

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan motor oleh dua warga di wilayah hukum Polsek Seibedug dan Polsek Nongsa.

Laporan pertama oleh YB. Sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BP 6469 IR hilang dari halaman rumah korban pada 25 Agustus 2026.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi stang terkunci sekitar pukul 22.00 WIB. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13,83 juta.

Kasus kedua terjadi di kawasan Taman Jaya Asri, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji. Sepeda motor Honda Beat tahun 2026 milik MSH dengan nomor polisi BP 6534 UG dilaporkan hilang pada 1 September 2026.

Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp18,75 juta.

Polisi pun kemudian menyelidikinya dan menemukan fakta, para pelaku mencuri sebagian besar di Batam, lalu menjualnya ke luar pulau. “Yang kita ungkap ada empat orang tersangka. Perannya ada sebagai pemetik kemudian sebagai perantara penjualan,” jelas Anggoro.

Para tersangka, yakni VE alias Bembeng dan RA  ditangkap di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, 2 September 2026. Keduanya diduga berperan sebagai penampung atau perantara penjualan sepeda motor hasil curian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RN alias Kipeng dan RH. Keduanya diamankan 3 September 2026.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah. Peralatan tersebut diduga digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Puluhan Motor Ditemukan di Batam, Bintan, hingga Lingga

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi. Sebanyak 22 unit sepeda motor ditemukan di kawasan Bintan Industrial Park pada 4 September 2026.

Kemudian, dua unit lainnya ditemukan di Jalan Pramuka, Nongsa, pada 9 September 2026.

Pengembangan berikutnya mengarah ke luar Batam. Pada 10 September 2026, polisi menemukan 12 unit sepeda motor di Pulau Daik, Kabupaten Lingga.

Dengan temuan tersebut, total kendaraan yang diamankan mencapai 40 unit sepeda motor.

Kendaraan hasil curian tersebut diduga dikirim dari Batam ke wilayah lain di Kepri menggunakan kapal roro untuk kemudian dijual melalui jaringan yang telah terbentuk.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, modus para pelaku cukup beragam, termasuk memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Sepeda motor yang dicuri kemudian diduga berpindah tangan melalui sejumlah orang yang memiliki peran masing-masing. Harga jual kendaraan hasil curian disebut berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp12 juta per unit.

“Dari 40 unit yang kita amankan, ada yang ditemukan di Bintan dan Lingga. Ini bisa dikatakan jaringan curanmor antarpulau. Kita masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti lainnya,” ujar Agung.

Dari 40 motor curian itu, 20 sudah teridentifikasi kepemilikannya. Sedangkan 20 lainnya masih tak bertuan.

Anggoro menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aksi curanmor tidak berhenti setelah kendaraan berhasil dicuri. Kendaraan diduga masuk ke dalam jaringan distribusi untuk kemudian dipindahkan dan dijual ke wilayah lain.

“Kami akan terus kembangkan. Tidak berhenti pada empat tersangka ini karena masih ada mata rantai yang sedang kami telusuri,” tegas Anggoro.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolresta Barelang, memeriksa kemungkinan kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan.

“Silakan datang ke Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan. Kalau memang terbukti kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, kami pinjam pakaikan selama proses hukum curanmor ini berjalan,” kata Anggoro.

Sementara itu, empat tersangka yang telah diamankan kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni Dd alias To, Gondrong, dan Ck.

Polresta Barelang masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan curanmor, termasuk jalur penampungan dan distribusi kendaraan hasil curian dari Batam ke wilayah lain. “Kasus ini belum berakhir. Kami terus kembangkan dan buru para pelaku dalam jaringan ini,” tutup Agung. (*)

Related posts