Bayar Denda Rp217,3 Miliar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. F Hasnoor Hussain/Reuters (SEAJori)

Kuala Lumpur, SEAJori – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak,73, menjadi tahanan rumah setelah membayar denda RM 50 Juta atau sekitar Rp 217,3 miliar.

Divisi Urusan Kantor Perdana Menteri Malaysia mengatakan, keputusan ini menyusul pengampunan bersyarat yang diberikan Yang Dipertuan Agung Sultan Ibrahim setelah Najib yang menjalani hukuman enam tahun penjara mengajukan permohonan tahanan rumah kepada Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan Malaysia.

Read More

Denda tersebut merupakan bagian dari pengurangan hukuman yang diberikan raja sebelumnya pada Januari 2024 lalu.

Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para pemimpin tertinggi Malaysia. Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan, keputusan tersebut tidak mengubah sikap pemerintahnya dalam memerangi korupsi, sementara Wakil Perdana Menteri sekaligus Presiden Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) Ahmad Zahid menyambut pengampunan bersyarat itu.

Keputusan itu diambil setelah Dewan Pengampunan bersidang sepekan setelah menunda pembahasan permohonan Najib dalam rapat 11 September 2026 lalu.

Selama menjadi tahanan rumah, Najib wajib memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan.

“Apabila ia gagal memenuhi salah satu syarat tersebut, pengampunan bersyarat akan dicabut, dan wajib segera menjalani sisa hukuman penjara,” demikian bunyi pernyataan dalam rapat bersama Dewan Pengampunan seperti dilansir dari Channel News Asia kemarin.

Seperti diketahui, Najib yang saat ini berada di Penjara Kajang, semula dijadwalkan menyelesaikan hukumannya pada 23 Agustus 2028 setelah mendapat pengampunan sebagian dari kerajaan pada Januari 2024 yang memangkas masa hukumannya menjadi separuh dan mengurangi dendanya menjadi RM50 juta.

Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar Rp912,8 miliar) pada Juli 2020 atas tiga dakwaan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dakwaan itu terkait transfer RM42 juta dari SRC International, bekas anak perusahaan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ke rekening pribadinya pada 2014 dan 2015. (*)

Related posts