Bobol Rumah di Bengkong, Harta Pedagang Lesap Senilai Rp 110 Juta

Batam, SEAJori – Kasus pembobolan rumah terjadi di Bengkong. Akibat kejadian itu, harta korban lesap sebesar Rp 110,95 juta.

Peristiwa terjadi di rumah milik korban, Ivonne Wijaya,51, di Perumahan Putera Kelana Jaya (PKJ) Blok B Nomor 35 Bengkong Sadai.

Read More

“Ada pun barang yang hilang antara lain uang tunai lebih kurang Rp 19 juta, 1.200 uang dolar Singapura, dan mata uang Thailand sekitar 6 ribu. Ada juga perhiasan emas berupa cincin dan gelang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110,95 juta,” ujar Plt Kasatreskrim Barelang, AKP Ade Putra saat ditemui di Mapolresta Barelang di Baloi, Selasa (11/8/2026) siang.

Ade mengatakan, atas kasus ini, pihaknya telah mengamankan dua tersangka, yakni EF,41, dan FF,46. “ EF ini merupakan otak pelaku. Sedangkan FF adalah eksekutor,” jelasnya.

Ade menjelaskan, kasus  ini bermula dari laporan IW ke polisi, Selasa (4/8/2026) lalu. Dari laporan itu, peristiwa pencurian terjadi Jumat (17/8/2026). Saat itu, sekitar pukul 04.45 WIB, ketika korban IW meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court di kawasan Lubukbaja.

Kemudian, Sekitar pukul 07.00 WIB, suami korban juga meninggalkan rumah untuk menemui istrinya di tempat mereka berusaha di Nagoya. Pada pukul 13.00 WIB, ketika korban bersama anaknya kembali ke rumah, mereka mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Bahkan, pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka.

“Korban kemudian memeriksa barang-barang di dalam rumah dan mendapati sejumlah harta benda hilang,” ujar Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu mengendarai mobil menuju rumah korban, yang tak lain merupakan saudara dari tersangka EF. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Tersangka FF kemudian turun dari mobil dan memanjat pagar rumah. Ia selanjutnya mencongkel pintu hingga bisa masuk dan mengambil barang-barang berharga yang berada di lantai satu dan dua rumah korban. Sementara EF menunggu di dalam mobil dengan posisi sekitar 100 meter dari lokasi.

“Perlu diketahui, satu dari dua tersangka ini, yakni FF merupakan residivis,” ungkap Ade.

Berdasarkan laporan tersebut dan laporan dari masyarakat, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui informasi mengenai keberadaan kedua tersangka. Tim membagi dua tim operasi penangkapan.

Satu tim dari tim Opsnal Polresta Barelang bergerak ke Deli Serdang, Sumatera Utara, dan mengamankan EF. Sementara tim lainnya dari buser Polresta Barelang dan Polsek Bengkong, di hari yang sama, sekitar pukul 06.00 WIB, menangkap FF di wilayah Bengkong. “Dua tersangka kami amankan di dua lokasi berbeda yakni di Sumatera Utara dan Batam tepatnya di Bengkong,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel, satu buku rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan,” jelas Ade.

Terkait kasus ini, kedua pelaku disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G Juncto pasal 20 dan 21 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Related posts