Batam, SEAJori – Pria di Batam, BW,42, harus berurusan dengan polisi karena ingin mengusir semut dan rayap dari pohon mati. Api yang sengaja dinyalakannya malah merembet dan membakar sekitar 10 hektare lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan BW membakar tumpukan kayu kering pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menggunakan korek api dan potongan ban dalam bekas sebagai bahan penyulut. Kondisi angin yang kencang membuat api dengan cepat membesar dan menjalar ke area sekitar.
“Niat awal yang bersangkutan adalah untuk mengusir semut dan rayap di pohon mati miliknya. Namun, pembakaran yang dilakukan secara sadar ini menyebabkan api menjalar hingga membakar kurang lebih 10 hektare lahan,” kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).
Kebakaran diketahui sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas keamanan DTA Tembesi yang sedang berpatroli. Petugas bersama rekan-rekannya sempat berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum menghubungi pemadam kebakaran. Tim pemadam kebakaran terpadu BP Batam bersama personel Satreskrim dan Satsamapta Polresta Barelang kemudian diterjunkan ke lokasi.
Polisi mengungkap identitas BW setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, didapatkan fakta pelakunya adalah BW. Status perkara langsung kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Anggoro.
Polisi turut menyita flashdisk berisi rekaman CCTV, dokumen Penetapan Lokasi (PL) BP Batam, kayu bekas terbakar, pakaian tersangka, dan sisa potongan ban dalam.
Anggoro menegaskan kebakaran tersebut tidak bisa dianggap sepele karena terjadi di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air. Selain menimbulkan polusi udara, kebakaran menyebabkan vegetasi dan daya simpan tanah rusak.
“Hilangnya vegetasi penyerapan air dan rusaknya daya simpan tanah membuat ekosistem ini membutuhkan waktu puluhan hingga 300 tahun untuk bisa pulih secara alami,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, BW dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 UU Lingkungan Hidup, Pasal 78 juncto Pasal 50 UU Kehutanan, serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (*)






