Batam, SEAJori – Tim dari unit Kepolisian Sektor Lubukbaja menangkap MPP,42, warga Bengkong yang juga salah satu oknum ormas di Batam karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap resepsionis dan manajer KTV hingga koma.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari para korban yang mengalami luka-luka akibat tindakan brutal pelaku.
Aksi penganiayaan ini bermula di Lobi Grand Dragon Pub & KTV, Minggu (20/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB lalu. Pelaku meminta seorang resepsionis menemaninya sebagai lady companion (LC). Lantas, permintaan itu ditolak karena perempuan tersebut merupakan resepsionis, bukan LC. Penolakan itu kemudian memicu keributan di dalam KTV.
“Pelaku itu pun ditegur oleh waitress karena ribut. Pelaku tidak terima dan membuat keributan,” ujar Kapolsek Lubukbaja AKP Cindo Kottama di ruangannya di Mapolsek Lubukbaja, Baloi, Kamis (24/9/2026).
Cindo menyebutkan, MPP memaksa salah satu resepsionis tempat hiburan malam tersebut untuk pergi bersamanya. Namun, niat pelaku dihalangi seorang pelayan berinisial A yang berusaha melindungi rekan kerjanya.
Tak terima dihalangi, pelaku langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah wajah A.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan satu unit mobil Honda Mobilio hitam dengan nomor polisi BP 1754 AJ.
“Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Santa Elisabeth untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Cindo.
Manajer Grand Dragon Pub & KTV, Yulius Chrisna Setiawan alias Andre pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubukbaja. Setelahnya, ber rekannya AH alias Ipul, Yulius segera mengejar kendaraan pelaku.
Pengejaran tersebut berlanjut hingga ke kawasan Simpang lampu merah Baloi dan berakhir di depan Kantor MPC Pemuda Pancasila, Jalan Bunga Raya.
“Di lokasi kedua, mobil pelaku ditemukan terparkir dengan kondisi mesin masih menyala. Saat Yulius dan Ainul berusaha mendekat untuk menghentikan kendaraan, pelaku justru tancap gas dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Ainul. Tak berhenti di situ, mobil pelaku juga menghantam Yulius hingga terseret dan terlempar ke jalan hingga menyebabkan koma sebelum akhirnya pelaku kabur dari lokasi kejadian,” ungkap Cindo.
Menerima laporan dari para korban, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku yang sedang bersantai di sebuah kedai kopi wilayah Sei Panas sekitar pukul 15.45 WIB.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa unit mobil, surat kendaraan, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. “Atas perbuatannya, MPP kini mendekam di sel tahanan Polsek Lubuk Baja dan dijerat Pasal 466 ayat (2) serta Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutup Cindo. (*)






