Mengaku Anggota Polisi Bisa Urus SIM Instant, Warga Eden Park Diciduk

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli dan Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo saat pengungkapan kasus pemalsuan surat SIM C di Mapolresta Barelang, Baloi, Jumat (25/9/2026). F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Ada-ada saja kelakuan warga zaman sekarang. Hanya demi mendapatkan uang, seorang pria berinisial RWP,30, harus berurusan dengan polisi karena memalsukan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan menjualnya seharga Rp 600 ribu per kartu kepada para korbannya.

Tak sendiri, RWP dibantu rekannya SAP,32, yang merupakan warga Jodoh. “SAP ini residivis. Kasus pemalsuan ijazah juga. Kedua pelaku ini sudah menjalankan aksinya lebih kurang dua bulan,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo di kawasan Baloi, Jumat (25/9/2026).

Read More

Agung mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku RWP mengaku sebagai anggota polisi. Aksinya memalsukan SIM saat ia dimintai tolong oleh seorang perempuan yang ia kenal dari aplikasi kencan.

“Bang kamu kan polisi. Bantu urus SIMkulah,” ujar Agung menirukan permintaan korban yang langsung disambut pelaku dengan menawarkan SIM instan seharga Rp600 ribu yang diklaim bisa selesai dalam dua jam.

RWP berperan mencari korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. Sementara SAP bertugas mencetak SIM C palsu. Keduanya diamankan polisi pada 22 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah masing-masing di kawasan Perumahan Eden Park saat sedang beristirahat.

Dari setiap SIM palsu yang dijual Rp600 ribu, RWP memperoleh keuntungan Rp350 ribu, sedangkan SAP mendapat Rp250 ribu sebagai biaya pencetakan.

Lantas darimana kedua pelaku mendapatkan blanko dan hologram? Agung mengungkapkan, para tersangka membeli blanko dan stiker hologram berlogo Korlantas Polri serta Tribrata di toko percetakan biasa, kemudian mencetaknya menggunakan kertas foto glossy. “Blankonya juga ada yang didapatkan dari SIM bekas yang tak berlaku lagi,” jelas Agung.

Kedok keduanya terbongkar setelah salah seorang korban curiga dan mendatangi Satlantas Polresta Barelang untuk memastikan keaslian SIM C yang diterimanya.

Setelah diperiksa melalui database resmi, data korban tidak ditemukan. Petugas juga menemukan kondisi fisik SIM yang tidak rapi dan memiliki sejumlah kejanggalan sebelum berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop, printer, telepon seluler, 182 stiker hologram, kertas foto ukuran A4, serta 15 lembar SIM C palsu atas nama sejumlah korban.

“Sebanyak 15 korban telah kami mintai keterangan untuk mendalami kemungkinan adanya pemalsuan dokumen negara lainnya,” ujar Agung.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 392 ayat 1 Huruf A atau pasal 391 ayat 1 jo atau pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Lebih lanjut Agung mengimbau masyarakat supaya mengurus dan membuat SIM melalui jalur satpas resmi. “Jangan mudah percaya tawaran instant buat SIM. Harus melalui tahapan resmi,” tutupnya. (*)

Related posts