Batam, SEAJori – Tim Steel Tiger unit reskrim Polsek Lubukbaja menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Tanjunguma, MRS dan IS. Salah satu dari pelaku,IS, diamuk massa.
“Pelaku IS sempat dikejar dan diamuk massa. Sedangkan Mrs melarikan diri, tapi sudah kita bekuk,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Gihon ST saat ditemui di Lubukbaja beberapa waktu lalu.
Gihon mengungkapkan, aksi curanmor terjadi di depan rumah korban di kawasan Tanjunguma, Senin (28/9/2026). Tak berapa lama, korban mengetahui motornya jenis Honda Beat Street hilang dan melapor ke warga sekitar.
“Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian mengejar, hingga salah satu pelaku tertangkap dan diamuk massa sebelum akhirnya diselamatkan dan diamankan petugas,” ujar Gihon.
Dari hasil pemeriksaan polisi, IS bukanlah pelaku utama. Melainkan MRS. “Setelah mendengar keterangan pelaku IS, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama MRS itu,” ungkap Gihon.
“Yang diamankan warga itu bukan pelaku utama. Kita kemudian kembangkan dan berhasil mengamankan pelaku utama dan mengamankan barang bukti yakni motor curian itu dan kunci T,” kata Gihon.
Terkini, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka saat melakukan pencurian secara bersama-sama itu.
Atas perbuatannya, Gihon mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 472 huruf F dan G dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat khususnya di Kecamatan Lubukbaja untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda pengaman saat memarkir kendaraan untuk mengantisipasi aksi pencurian,” pungkas Gihon. (*)






