Batam, SEAJori – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit mesin pesawat turbo asal Singapura, dengan nilai sekitar Rp 30 miliar.
“Penyidik mengamankan tiga unit engine turbo pesawat asal Singapura. Dari perkara ini kamo memeriksa para saksi lalu menetapkan empat tersangka yakni LH, AE, AS, dan DJ,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei saat pengungkapan di Mapolda Kepri, Nongsa, Kamis (1/10/2026).
Nona mengungkapkan, keempat tersangka ini memiliki peran berbeda dimana pengungkapan bermula dari laporan polisi, Sabtu (15/8/2026) lalu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Penyidik Subdit Indagsi di kawasan Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam.
“Dari pengungkapan, para tersangka memiliki peran terstruktur dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat, mengurus administrasi, hingga mencari pihak penerima untuk kemudian dijual kembali,” jelas Nona.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan, dari penyelidikan, pihaknya mengamankan tiga unit mesin turbo bekas, Jumat (25/9/2026) lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga unit mesin pesawat ilegal tersebut sudah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Para pelaku sengaja menahan barang agar bisa dikirimkan ke daerah tujuan.
“Diketahui barang bukti ini sudah berada di Batam kurang lebih selama 7 bulan dan para pelaku tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja menunggu sambil memanipulasi dokumen,” ujar Paksi.
Dalam proses pengembangan kasus, polisi sempat menemui sejumlah kendala di lapangan. Berdasarkan dokumen, tercatat ada beberapa perusahaan penerima. Namun, saat dilakukan pemeriksaan langsung, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata sudah tidak beroperasi atau fiktif.
“Saat ini masih dalam proses pendalaman dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tegasnya.
Atas perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Jo Pasal 46 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6/2023, Jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian sanksi pidana. (*)






