Batam, SEAJori – Pelarian APN, pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia di Jalan Letjend Suprapto, Sagulung, 2023 lalu berakhir. Ia ditangkap di Padang Lawas, Sumatera Utara, setelah statusnya 3 tahun buron.
“Pelaku yang dalam hal ini APN, pengemudi mobil lori yang terlibat kecelakaan maut di Sagulung, sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023. Ada titik terang, kami tangkap di Padang Lawas,” ujar Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo saat gelar pers di Mapolres Barelang, Kamis (1/10/2026).
Afid mengatakan, penangkapan dilakukan tim Gakkum Satlantas bersama Satreskrim Polresta Barelang di Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026) lalu.
“Walaupun ini kejadian 2023, perkara tetap berlanjut. Di awal 2025 kami bongkar kembali perkara ini dengan menaikkan ke tahap penyidikan dan menerbitkan DPO hingga akhirnya berhasil ditangkap pekan lalu,” jelas Afid.
Kasus ini bermula terjadi di Jalan Letjend Suprapto, tepatnya dekat Hotel Venia,Sagulung, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
“Saat itu, korban RN mengendarai sepeda motor BP 5452 H dari arah Mukakuning menuju Batuaji. Di lokasi kejadian, sepeda motor korban tersenggol. Korban kemudian jatuh ke sisi kanan dan terlindas,” jelas Afid.
Akibatnya, RN meninggal dunia karena mengalami luka lebam di sebelah kiri dan motornya mengalami kerusakan. “Pelaku melarikan diri saat itu juga dari Pelabuhan Sekupang menuju Dumai, sebelum kami amankan di Padang Lawas,” ujar Afid.
Atas perbuatannya, APN dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman pidana dalam perkara ini enam tahun, karena kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tutup Afid. (*)






