Pedagang Daging Bacok Kepala Sesama Pedagang di Pasar Tos 3000, Korban Sempat Tak Sadar dengan 22 Jahitan

Kapolsek Lubukbaja, AKP Cindo Kottama bersama Kanitreskrim Ipda Gihon Lumbanraja dan tim menunjukkan barang bukti sebilah parang yang dipakai pelaku pedagang Tos 3000 untuk membacok korbannya. F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Tim Steel Tiger unit reskrim Polsek Lubukbaja mengamankan pria yang berprofesi sebagai pedagang daging, DA,43, setelah membacok kepala sesama pedagang di Pasar Tos 3000, Jodoh, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wib lalu.

“Korbannya sesama pedagang. Korban sempat tak sadarkan diri karena luka bacok di bagian kepala kiri. Ada 22 jahitan,” ujar Kapolsek Lubukbaja, AKP Cindo Kottama saat ditemui di Lubukbaja, Rabu (30/9/2026).

Read More

Cindo mengatakan, kejadian bermula dari senggolan antara adik korban dan adik terlapor. Senggolan itu kemudian berujung cekcok dan kesalahpahaman antara keduanya.

Melihat pertengkaran tersebut, kakak korban datang untuk melerai. Namun, terlapor justru datang membawa sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memotong daging atau ikan.

“Dendam lama tidak ada, cuman dalam senggolan itu terus cekcok mulut, ada bahasa yang memancing pertengkaran atau bahasa kotor yang keluar dari salah satu mulut dari adiknya korban,” ujar Cindo.

Menurutnya, saat korban berusaha melerai pertengkaran, pelaku langsung membacok bagian kepalanya menggunakan golok jagal tersebut.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka serius di kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. “Alhamdulillah juga sudah sadar ya. Korban sudah sadar,” ujar Cindo.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Ipda Gihon Lumbanraja mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku di kawasan Pasar Tos 3000 tak lama setelah kejadian.

“Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk memotong daging atau ikan serta pakaian korban. Pelaku sudah kami amankan,” ungkap Gihon.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Related posts