Polisi Temukan 32 Tombak di TKP Bentrokan Setokok, Kasatreskrim Polresta Barelang Janji Usut Kasus Secara Transparan dan Terbuka

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo saat ditemui di halaman Mapolresta Barelang di Baloi, Selasa (29/9/2026). F Nur SC (SEAJori)

Batam, SEAJori – Penyidikan kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok, Batam memasuki babak baru. Polisi menemukan 32 tombak di tempat kejadian perkara (TKP) dan menetapkan dua tersangka baru.

“Terhadap argumen yang dikeluarkan Tim Advokasi Setokok, kami dari Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka kembali terkait kepemilikan dua senjata tajam dan juga melakukan pemeriksaan yang insentif kepada penemuan 32 tombak di TKP,” ujar Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo saat ditemui di halaman Maporesta Barelang di Baloi, Selasa (29/9/2026).

Read More

Ada pun dua tersangka baru yakni Z,30 dan R,32. “Keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta keterkaitannya dengan bentrokan pada 14 September 2026 lalu,” ujar Agung.

Agung juga menyebutkan, kemungkinan besar pengembangan perkara ini akan menghasilkan tersangka baru lainnya setelah pemeriksaan barang bukti berupa 32 tombak dan dua senjata angin dilakukan.

“Terkait kepemilikan senjata tajam tombak, itu kami temukan di TKP dan masih melakukan pendalaman,” ujarnya.

Agung menegaskan, temuan barang bukti tersebut tidak serta-merta membuat mereka menetapkan seseorang sebagai tersangka. Melainkan, tim penyidik juga harus memiliki alat bukti yang cukup untuk menghubungkan seseorang dengan tindak pidana yang terjadi.

“Kami mempunyai SOP. Kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti,” tegas Agung.

Demikian halnya dengan barang bukti pengrusakan mobil, Agung menyebutkan pelapor telah mencabut laporannya setelah ada kesepakatan damai dengan para pelaku. “Kepada kami korban menyampaikan ia sudah menerima ganti rugi dan berdamai dengan pelaku. Tak hanya itu, korban juga mengaku tidak ada memberikan kuasa terhadap pelapor (Tim Advokasi Setokok, Red) untuk memperkarakan kasus ini kembali.

Agung memastikan penyidikan belum berhenti. Polisi masih memeriksa saksi dan melengkapi alat bukti. “Beri kami waktu. Kami akan lakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara terbuka dan transparan,” tutupnya. (*)

Related posts