Batam, SEAJori – Karyawan PT Satnusa Tbk, OA,30, ditangkap polisi karena diduga mencuri 47 chip prosesor komputer dari tempat ia bekerja. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
“Disembunyikan di dalam casing hp yang dia sudah modifikasi sendiri dengan lakban hitam,” ujar Kapolsek Lubukbaja, AKP Cindo Kottama saat ditemui di Mapolsek Lubukbaja di Baloi, Rabu (30/9/2026).
Cindo mengatakan, OA merupakan karyawan tetap di bidang mekanik perakitan. Ia sudah bekerja selama 6 tahun di PT Satnusa Tbk yang berlokasi di Lubukbaja tersebut.
Berkaitan dengan pekerjaannya sebagai mekanik perakitan komputer, ia pun memanfaatkan kesempatan dengan mengambil chip prosesor Intel Core 17 -10700 . “Ia lakukan secara bertahap. Kadang ambil dua kadang ambil tiga lalu disembunyikan di hpnya,” ungkap Cindo.
“Pelaku ini paham teknik karena bekerja sebagai mekanik. Dia mengambil chip dengan cara membuka CPU, lalu menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang sudah didesain khusus dan ditutup lakban hitam,” tambahnya.
Kasus tersebut terbongkar setelah manajemen PT Satnusa menemukan sejumlah komputer di lini perakitan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan internal pun dilakukan, dan mendapati chip prosesor sebagai komponen utama CPU hilang. Perwakilan PT Satnusa kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, hingga mengidentifikasi OA sebagai terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, OA mengaku menjual chip hasil curian kepada DIS, yang diduga berperan sebagai penadah. Harga penjualan berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per chip. Tergantung spesifikasinya,” jelas Cindo.
Kepada polisi, OA mengaku menggunakan uang hasil penjualan chip curian itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain OA, polisi juga turut mengamankan DIS, terduga penadah chip tersebut yang kemudian menjualnya secara online ke luar wilayah Batam, termasuk Jakarta.
Cindo mengungkapkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. “Anggota kami dari tim Steel Tiger Unit Reskrim masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri alur penjualan barang curian ini,” ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, OA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan DIS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)






