Batam, SEAJori – Subdirektorat Jatanras Dirreskrimum Polda Kepri menetapkan dua tersangka baru terkait kasus bentrokan berdarah di Pulau Setokok. Hal ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
“Iya benar. Ada dua tersangka baru yakni Angelinus dan Guntur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Selasa (29/9/2026).
Nona mengatakan, penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan mengembangkannya.
“Keduanya dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 307 juncto Pasal 20 KUHP atas dugaan tindak pidana yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dan atau penggunaan senjata penikam atau penusuk,” ujar Nona.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan PK alias B,45, DB alias N,31,MP alias B,26 sebagai tersangka. “Saat ini, yang ditahan di Polda Kepri ada lima tersangka,” jelas Nona.
Seperti diketahui, kasus ini bermula atas bentrokan yang terjadi di kawasan Pulau Setokok oleh dua kelompok Timor dan Lang Laut karena kasus rebutan penjagaan lahan. (*)






